Stop being afraid of what could go wrong, and start being positive about what could go right

Kamis, 21 November 2013

Tugas Pengantar Bisnis #Softskill Tulisan 2










Bentuk-bentuk Badan Usaha
1EB22
Imelda Muliawati/24213334


1.    Pendahuluan
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Langkah pertama memulai bisnis adalah dengan menentukan bentuk badan usaha yang akan menaungi bisnis tersebut,selain menentukan bidang usaha diperlukan juga strategi perusahaan. Hal-hal yang juga harus dipikirkan sebelum membuat suatu usaha adalah menentukan siapa yang menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di dalamnya.
      Rumusan Masalah
·         Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
·         Badan usaha yang manakah yang paling banyak didirikan wirausahawan di Indonesia?
·         Bagaimana sisi positif dan negatif dari masing-masing bentuk badan usaha tersebut?
Tujuan : Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha yang ada dan badan usaha apakah yang paling banyak didirikan serta sisi positif dan negatif dari badan usaha tersebut.
2.      Isi
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung  jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan :
  1. Dimiliki oleh perorangan
  2. Pengelolaan terbatas atau sederhana
  3. Modal tidak terlalu besar
  4. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Sisi positif dari perusahaan perseorangan :
  1. Dapat dengan mudah dimulai;
  2. Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya  pun rendah;
  3. Pemilik mempunyai kebebasan dalam  mengelolah perusahaan;
  4. Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh  laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Sisi negatif dari perusahaan perseorangan :
  1. Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
  2. Keterbatasan tenaga kerja;
  3. Kemampuan manajemen terbatas
  4. Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
  5. Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
FIRMA
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh beberapa orang yang juga merupakan pemimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut menjalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlah modal. Keahlian tersebut dihargai setara dengan bagian modal yang semestinya disetorkan.
Sisi positif dari Firma :
  1. Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
  2. Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
  3. Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
  4. Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
  5. Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu orang.
Sisi negatif dari Firma :
  1. Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
  2. Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
  3. Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
  4. Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
PERSEROAN KOMANDITER
Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV  bersedia memimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer,yaitu:
  1. Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
  2. Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif).
Sisi positif dari Persekutuan Komanditer:
  1. Relatif mudah mendirikannya
  2. Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
  3. Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
  4. Pemilik termotovasi untuk bekerja keras
Sisi negatif dari Persekutuan Komanditer:
  1. Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
  2. Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
  3. Relatif sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.

Perseroan Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan  organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / perseroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Sisi positif dari Perseroan Terbatas :
1.  Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan dan tidak lebih.
2.  Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3.  Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4.  Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5.  Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Sisi negatif dari Perseroan Terbatas :
1.  PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2.  Jika akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3.  Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4.  Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur  perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia :
·         Persero (Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan).
·         Perjan (Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN).
·         Perum (Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan).

*Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Itu disebabkan karena PT mudah dipindahtangankan,kelangsungan badan hukum perusahaan lebih terjamin,dan juga didalam PT Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
3.      Penutup
Di Indonesia banyak terdapat bentuk-bentuk badan usaha. Pilihan ada ditangan kita untuk memilih bentuk usaha mana yang lebih cocok untuk kita kembangkan. Kita dapat menentukan keputusan tersebut berdasarkan besarnya modal yang kita miliki, pola kerja sama yang kita inginkan,ataupun pandangan kita sendiri manakah badan usaha yang paling tepat untuk dijalankan. Diatas adalah bentuk-bentuk badan usaha yang ada beserta dengan kekurangan dan kelebihannya yang dapat dijadikan referensi dalam memilih bentuk usaha yang akan dijalankan.
4.      Daftar pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar