Bentuk-bentuk
Badan Usaha
1EB22
Imelda
Muliawati/24213334
1. Pendahuluan
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi. Langkah pertama
memulai bisnis
adalah dengan menentukan bentuk badan usaha yang akan menaungi bisnis tersebut,selain
menentukan bidang usaha diperlukan juga strategi perusahaan. Hal-hal yang juga
harus dipikirkan sebelum membuat suatu usaha adalah menentukan siapa yang
menjadi pemodal dan apa peran serta tanggung jawab orang-orang yang terlibat di
dalamnya.
Rumusan Masalah
·
Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
·
Badan usaha yang manakah yang paling
banyak didirikan wirausahawan di Indonesia?
·
Bagaimana sisi positif dan negatif dari
masing-masing bentuk badan usaha tersebut?
Tujuan :
Untuk mengetahui bentuk-bentuk badan usaha yang ada dan badan usaha apakah yang
paling banyak didirikan serta sisi positif dan negatif dari badan usaha
tersebut.
2. Isi
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana
tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang
tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan. Tanggung jawab
perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya bahwa orang tersebut
(pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau utang-utangnya dengan
mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam perusahaan tersebut dan dengan
seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Ciri-ciri perusahaan
perseorangan :
- Dimiliki oleh perorangan
- Pengelolaan terbatas atau sederhana
- Modal tidak terlalu besar
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.
Sisi positif dari perusahaan
perseorangan :
- Dapat dengan mudah dimulai;
- Merupakan oganisasi sederhana, sehingga biaya organisasinya pun rendah;
- Pemilik mempunyai kebebasan dalam mengelolah perusahaan;
- Perangsang laba kuat, yang mempunyai arti bahwa pemilik berhak atas seluruh laba perusahaan, sehingga menumbuhkan gairah untuk memajukan perusahaan
Sisi negatif dari perusahaan
perseorangan :
- Besar perusahaan terbatas, karena daya kemampuan pemilik perusahaan terbatas;
- Keterbatasan tenaga kerja;
- Kemampuan manajemen terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin,karena hanya tergantung pada pemilik.
- Kebutuhan modal yang dapat di penuhi pemilik perusahaan relatif kecil
FIRMA
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh
beberapa orang yang juga merupakan pemimpin perusahaan. Menurut KUHD, firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai suatu nama
untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma, semua pemilik ikut
menjalankan kegiatan usaha.
Modal firma terutama berasal dari setoran dari
setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal
setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang
mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat
diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlah modal. Keahlian
tersebut dihargai setara dengan bagian modal yang semestinya disetorkan.
Sisi positif
dari Firma :
- Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin karena tidak tergantung pada suatu orang pemilik
- Untuk memeperoleh kredit lebih mudah karena dalam perusahaan lebih banyak orang yang bertanggung jawab.
- Modal dapat terpenuhi dab bisa menjadi lebih besar daripada perusahhan perseorangan.
- Adanya kerja sama dari pihak pemilik.
- Langkah atau tindakkan lebih rasional karena perusahhan dikelolah lebih dari satu orang.
Sisi negatif dari Firma :
- Tangguing jawab pemilik tidak terbatas.
- Dapat terjadi perselisihaan antarsuku sehingga tidak jarang sampai berakibat perusahaan bubar
- Modal susah diambil walau sekutu mengundurkan diri
- Risiko perusahaan untuk bubar sangat besar.
PERSEROAN KOMANDITER
Peseroan komanditer adalah bentuk badan yang dirikan
dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan
tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam
CV bersedia memimpin, mengelola perusahaan serta bertanggung jawab atas
utang-utang perusahaan. Pihak lainnya dalam CV hanya bersedia menaruh modal
dalam usaha, tetapi tidak bersedia memimpin perusahaan , hanya bertanggung
jawab atas uatang-utang perusahaan sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan
pengertian di atas, pada dasarnya ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan
komanditer,yaitu:
- Kelompok pertama , yaitu mereka yang menanamkan sejumlah modal dan bertindak selaku pengelola perusahaan. Mereka ini disebut sebagai sekutu komanditer.
- Kelompok kedua yaitu mereka hanya mengikutsertakan sejumlah modal tetapi tidak ikut mengelola perusahhan mereka ini dinamakan sekutu komanditer (sekutu pasif).
Sisi positif dari
Persekutuan Komanditer:
- Relatif mudah mendirikannya
- Terdapat kemungkinan mengumpulkan modal lebih besar
- Memungkinkan diadakan spesialisasi dalam pengolaan
- Pemilik termotovasi untuk bekerja keras
Sisi negatif dari
Persekutuan Komanditer:
- Sebagian sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas atas utang-utang perusahaan
- Sering terjadi perbedaan pendapat antara sekutu-sekutu
- Relatif sulit untuk mengumpulkan modal. Contoh peseroan komanditer adalah perusahhan yang bergerak di bidamg percetakkan, seperti CV Grahadi, CV Haka MJ, dan CV Putra Nugraha.
Perseroan
Terbatas ( PT )
Perseroan terbatas merupakan organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / perseroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Sisi
positif dari Perseroan Terbatas :1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan dan tidak lebih.
2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Sisi negatif dari Perseroan Terbatas :
1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan.Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2. Jika akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Badan Usaha Milik NegaraBUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia :
·
Persero (Perusahaan persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan).
·
Perjan (Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN).
·
Perum (Perusahaan umum atau disingkat perum
adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan
dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan
jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan
berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan).
*Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan
yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku
bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Itu
disebabkan karena PT mudah dipindahtangankan,kelangsungan badan hukum
perusahaan lebih terjamin,dan juga didalam PT Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan.
3.
Penutup
Di Indonesia banyak terdapat bentuk-bentuk badan
usaha. Pilihan ada ditangan kita untuk memilih bentuk usaha mana yang lebih
cocok untuk kita kembangkan. Kita dapat menentukan keputusan tersebut
berdasarkan besarnya modal yang kita miliki, pola kerja sama yang kita
inginkan,ataupun pandangan kita sendiri manakah badan usaha yang paling tepat
untuk dijalankan. Diatas adalah bentuk-bentuk badan usaha yang ada beserta
dengan kekurangan dan kelebihannya yang dapat dijadikan referensi dalam memilih
bentuk usaha yang akan dijalankan.
4.
Daftar
pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar