Nama : Imelda Muliawati (24213334)
Yessi Wilda (29213697)
Eko Wahyu (22213845)
Kelas : 1EB22
TUGAS MINGGU 10
1.SEBUT &
JELASKAN METODE PENDEKATAN SUMBER DAYA MANUSIA
2.UNTUK APA ORGANISASI
MEMBUAT RANCANGAN KOMPENSASI BAGI
KARYAWANNYA
3.APA PERBEDAAN ANALISIS BEBAN KERJA
& ANALISIS TENAGA KERJA
4.APA YG AKAN DILAKUKAN KARYAWAN
JIKA TERJADI KETIDAK
SEPAKATAN DENGAN PERUSAHAAN TEMPAT MEREKA BEKERJA
5.SEBUTKAN HUBUNGAN YG MENGATUR ANTARA
TENAGA KERJA
DENGAN MANAJER SUATU PERUSAHAAN.
Jawab:
1.
1. Pendekatan
Mekanis
Mekanisasi (otomatisasi) adalah mengganti peranan
tenaga kerja manusia dengan tenaga mesin untuk melakukan pekerjaan. Penggantian
ini didasarkan kepada pertimbangan ekonomis, kemanusiaan, efektifitas, dan
kemampuan yang lebih besar dan lebih baik.
2.Pendekatan Paternalis
Pada pendekatan paternalis (paternalistic approach),
manajer untuk pengarahan bawahannya bertindak seperti bapak terhadap
anak-anaknya. Para bawahan diperlakukan dengan baik, fasilitas-fasilitas
diberikan, bawahan dianggap sebagai anak-anaknya.
3. Pendekatan Sistem Sosial
Pendekatan sistem sosial ini memandang bahwa
organisasi/perusahaan adalah suatu sistem yang kompleks yang beroperasi dalam
lingkungan yang komleks yang bisa disebut sebagai sistem yang ada di luar.
2. Organisasi membuat rancangan kompensasi bagi
karyawan untuk :
1.Mendapatkan
karyawan yang berkualitas.
2.Mempertahankan
karyawan yang sudah ada.
3.Menjamin
keadilan.
4.Perubahan
sikap dan perilaku karyawan agar lebih giat.
5.Efisiensi
biaya.
6.Administrasi
legalitas.
3. Kalau Analisis beban kerja
meliputi tentang perkiraan penjualan, menyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja yang
dipekerjakan untuk membuat satu unit barang.
Sedangkan Analisis tenaga kerja menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode kerja.
Sedangkan Analisis tenaga kerja menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode kerja.
4. Jika terjadi ketidaksepakatan dengan perusahaan
tempat karyawan bekerja mungkin mereka akan melakukan mogok kerja, memperlambat
pekerjaan mereka,demo,boikot, ataupun resign dari perusahaan tersebut.
5. – Closed shop agreement.
–
Union shop agreement.
– Open
shop agreement.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar