Nama : Imelda Muliawati (24213334)
Yessi Wilda (29213697)
Eko Wahyu (22213845)
Kelas : 1EB22
TUGAS MINGGU 3 :
1.JELASKAN
BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH : -
CV , PT ,
YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING ,
PESEROAN TERBATAS
NEGARA
- Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki
oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang
hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan
sifat cv :
- sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Contoh Perseroan Komanditer (CV)
CV. Karya Bersama
CV. Maju Jaya
CV. Cahaya
CV. Bersahaja
CV. Murni Motor
- Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan
sifat pt :
- kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Contoh Perseroan Terbatas :- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
PT. Grundfos pompa
PT. Mulia Bakti
PT. Medcom Energi
PT. Burner Batubara Indonesia
PT. Nusa Persada
- Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak
mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan.
Contoh Yayasan :
-Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut
Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan
besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota
Contoh Koperasi:
Koperasi
Astra
Kospin
Jasa Pekalongan
Kopdit
Khatulistiwa Bakti – Pontianak
Koperasi
Keluarga Guru Jakarta
KUD
Mino Saroyo - Cilacap
-Perusahaan
Asuransi
Asuransi merupakan mekanisme pemindahan
resiko kepada pihak lain yang menjamin kompensasi finansial secara penuh
ataupun parsial untuk kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa di
luar kendali pihak tertanggung dalam hal ini adalah nasabah produk asuransi.
Dalam kontrak asuransi, pihak perusahaan asuransi memberikan ganti rugi kepada pihak lain (tertanggung) terhadap kerugian dalam jumlah tertentu, yang terjadi dari kemungkinan kerugian yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu, asalkan biaya yang disebut premi dibayar.
Dalam kontrak asuransi, pihak perusahaan asuransi memberikan ganti rugi kepada pihak lain (tertanggung) terhadap kerugian dalam jumlah tertentu, yang terjadi dari kemungkinan kerugian yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu, asalkan biaya yang disebut premi dibayar.
Contoh
Perusahaan Asuransi:
-Perusahaan
Leasing
Sewa guna usaha (Bahasa Inggris: leasing) atau sering disingkat SGU
adalah kegiatan pembiayaan dengan
menyediakan barang modal baik
dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating
lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran [1]. Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa
guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang
disepakati bersama.
Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan
cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan
kembali. Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.
Contoh Perusahaan Leasing:
Astra Sedaya Finance
Adira Dinamika Multifinance
BCA Finance
Indomobil Finance Indonesia
Suzuki Finance Indonesia
-Perseroan
Terbatas Negara (Persero)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri–ciri :
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas Negara
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas Negara
Contoh
Persero :
PT. Garuda Indonesia Airways
PT. Pertamina
PT. Pos Indonesia
PT. Kereta Api Indonesia
PT. Telkom
2. SEBUT & JELASKAN TENTANG
LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
Pengertian dari
Lembaga Keuangan.
Lembaga keuangan
adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau
tagihan (claims) dibandingkan set non financial atau asset riil.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI
No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan adalah :
“Semua badan yang kegiatannya bergerak di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama digunakan untuk membiayai investasi perusahaan”
“Semua badan yang kegiatannya bergerak di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama digunakan untuk membiayai investasi perusahaan”
Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah
sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun
sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
Di Indonesia
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan bank.
1.
Lembaga Keuangan Bank
·
Bank Sentral
·
Bank Umum
·
BPR
2.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
·
Pasar Modal
·
Pasar Uang dan Valas
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Pengadaian
·
Leasing
·
Asuransi
·
Anjak Piutang
·
Modal Ventura
·
Dana Pensiun
·
Dll
3.APA YG DI
MAKSUD MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan atau
perusahaan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama
perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan
dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Kartel adalah suatu bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan
keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai
pasar.
Joint venture adalah penggabungan dari beberapa badan usaha untuk mendirikan satu
bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali
kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih
besar.
Referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
- http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan
- http://profile.ykkbi.or.id/pengertian-umum-yayasan.html
- http://edukasiasuransi.blogspot.com/2013/05/pengertian-asuransi-secara-umum.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Sewa_guna_usaha
- http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_yayasan_di_Indonesia
- http://www.cupk.org/berita-23-100-koperasi-besar-di-indonesia-tahun-2012.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_perusahaan_asuransi_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar