Stop being afraid of what could go wrong, and start being positive about what could go right

Kamis, 30 Oktober 2014

Tugas Softskill ke 2 Ekonomi Koperasi

Koperasi, nasibmu kini...

Nama         : Imelda Muliawati

Kelas / NPM : 2EB22 / 24213334


Permasalahan :

Koperasi dipandang sebagai soko guru perekonomian di Indonesia. Walaupun pada kenyataan dewasa ini keberadaan koperasi seperti diambang ketiadaan. Namun, bagaimana kenyataan dalam perkembangannya? Dan bagaimana permasalahan yang menyelubungi perkoperasian kita?


Analisis :

“Keberhasilan gerakan koperasi tidak akan berjalan mulus, tanpa adanya dukungan pemerintah dan pelaksanaan pendidikan secara berkesinambungan, mengenai pentingnya organisasi koperasi dalam pembangunan”.

Di dalam UUD 1945, pasal 33 ayat 1 telah dinyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan “. Selanjutnya dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 tersebut, menyatakan pula bahwa kemakmuran masyarakatlah yang harus lebih diutamakan di atas kemakmuran sekelompok orang atau perorangan. Jika mengacu kepada pasal 33 ayat 1 di atas tersebut, maka badan usaha atau perusahaan yang paling sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan adalah Koperasi. Bahkan, di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini, menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, serta sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.

Dengan memperhatikan kedudukan koperasi seperti yang diinginkan pasal 33 UUD 1945, maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensinya sebagai sistem ekonomi kerakyatan yang mampu mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.

Seperti diketahui bersama, bahwa perekonomian nasional Indonesia disangga oleh 3 (tiga) pilar utama, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan KOPERASI. Bila melihat kembali kepada UUD 1945, maka dapat dikatakan bahwa Koperasi memiliki kedudukan yang setara dan istimewa yaitu sebagai soko guru perekonomian nasional.

Selain itu diantara 3 pilar utama tersebut, koperasi juga dapat beradaptasi dengan baik di dalam ekonomi suatu negara khususnya di negara-negara yang sedang berkembang, dimana secara Makro Ekonomi, koperasi diharapkan dapat memberikan kontribusi secara nyata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), membuka lapangan kerja, mengurangi angka pengangguran, menjaga kestabilan inflasi, serta diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara utuh. Dari sisi Mikro Ekonomi, koperasi diharapkan dapat meningkatkan keterampilan, kemampuan, serta kemandirian bagi setiap anggotanya di dalam korelasinya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.

Dalam menghadapi era persaingan global, koperasi harus mengemban misi negara yang sangat berat yaitu sebagai soko guru perekonomian nasional atau tiang penyangga perekonomian nasional atau sebagai dasar ekonomi nasional. Kenyataan tersebut tidak mungkin dapat diemban oleh koperasi, jika harus berbenturan dengan pelaku ekonomi lain yang mempunyai kebebasan dalam mengatur perusahaan dan perolehan modal.

Sebagaimana kita ketahui, pertumbuhan dan peranan koperasi belum sepenuhnya terwujud, sebagaimana yang diinginkan oleh UUD 1945. Demikian pula peraturan dan perundang-undangannya yang masih belum sepenuhnya menampung hal-hal yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi.

Disinilah, peranan pemerintah menjadi sangat penting dalam mendorong gerakan koperasi sebagai organisasi usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Mengingat keberhasilan koperasi di negara Negara maju, seperti Prancis, Jepang, Jerman dan Amerika Serikat, seharusnya dapat memacu negara-negara yang sedang berkembang terutama Indonesia untuk menyadari betapa pentingnya organisasi koperasi diterapkan dan dilaksanakan dengan harapan akan dapat meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakatnya.

Di Indonesia, koperasi merupakan sarana dan wadah demokrasi dalam kehidupan perekonomian nasional yang diharapkan dapat menjadi kekuatan utama sistem perekonomian Indonesia.

Dan undang-undang yang mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini telah mengalami 7 kali perubahan:
 1.    UU no. 108 tahun 1933
 2.   UU no. 179 tahun 1949
 3.   UU no. 79 tahun 1958
 4.   UU no. 14 tahun 1965
 5.   UU no. 12 tahun 1967
 6.   UU no. 25 tahun 1992
 7.   UU no. 17 tahun 2012

Namun koperasi di Indonesia selama setengah abad lebih kemerdekaannya, tidak menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Koperasi tidak tampak di permukaan sebagai “bangun perusahaan” yang kokoh dan mampu sebagai landasan (fundamental) perekonomian, serta dalam sistem ekonomi Indonesia, koperasi berada pada sisi marjinal.

Upaya pemulihan ekonomi koperasi tetap dalam posisi yang termarjinalkan. Pemerintah sering bersuara lantang untuk memberdayakan koperasi, tetapi tetap saja koperasi tidak terlihat peranan yang signifikan dalam menyumbang perekonomian Indonesia. Yang berkembang hanyalah kuantitas koperasi dan tidak terlihat perbaikan kualitasnya, baik mikro maupun makro ekonomi.

Perkembangan koperasi masih menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga dapat dikelompokkan dalam masalah intern maupun masalah ekstern. Masalah intern mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan, pengawas, manajer, dan karyawan koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi dengan bank, dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan instansi pemerintah.
Masalah yang dihadapi koperasi akan semakin meluas jika tidak ditangani sesegera mungkin. Sebelum melakukan tindakan pemecahan masalah langkah awal yang harus kita lakukan adalah menganalisa penyebab terjadinya masalah. Setelah kita mengetahui akar permasalahannya dimana barulah kita dapat melakukan langkah konkrit yang diharapkan dapat memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Dalam penyelesaian masalah ini dibutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat baik pemerintah dan masayarakat itu sendiri.

Berikut ini masalah yang dihadapi koperasi secara umum dan cara mengatasi permasalahan tersebut , yaitu :

1.   Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah. Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk bergabung.

2.  Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai, pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.

3.  Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.

4.  Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang. Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.

5.  Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil bagian di dalam kegiatan tersebut.

6.  Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang dapat membantu perkembangan koperasi.

7.  Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi tidak melupakan partisipasi dari anggota.

Apabila semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat memberikan motivasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.


Kesimpulan :

Koperasi sebagai soko guru perekonomian di Indonesia sangat besar manfaatnya bagi masyarakat jika pengembangannya dapat berjalan dengan lancar. Tentu saja kesuksesan koperasi berada di tangan kita, sebagai masyarakat kita harus memilki kesadaran akan pentingnya peran koperasi dalam menopang perekonomian. Peran pemerintah juga sangat besar dampaknya sebagai penentu keberhasilan koperasi, jika pemerintah dapat lebih memperhatikan kondisi koperasi yang sudah mulai pudar dan dipandang sebelah mata oleh masyarakat maka dengan adanya perbaikan infrastruktur dari pemerintah, koperasi dapat bangkit lagi dari keterpurukannya selama ini. Hal yang sangat penting adalah adanya kerjasama dari berbagai pihak yang benar-benar ingin bersatu untuk membangun kembali koperasi, dengan adanya kesatuan tekat maka koperasi akan bangkit kembali.

Sumber :


Sabtu, 04 Oktober 2014

Tugas Softskill pertemuan ke 1 Ekonomi Koperasi

                     Tugas Softskill Pertemuan Ke 1
                      Matakuliah Ekonomi Koperasi
                                            Dosen: Sarah Widia R




Nama : Imelda Muliawati
Kelas/NPM : 2EB22/24213334

Permasalahan :
Bagaimanakah sejarah koperasi di Indonesia dan bagaimanakah konsep koperasi luar mempengaruhi perkoperasian di Indonesia?

Analisis :

Rangkuman singkat mengenai sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20.  Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat biasa, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.


Konsep koperasi luar mempengaruhi koperasi Indonesia

Konsep koperasi luar dapat mempengaruhi koperasi di Indonesia,itu disebabkan karena sejak awal koperasi telah dikenal lebih dahulu oleh bangsa asing. Kemudian muncullah inisiatif dari seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja untuk mendirikan sebuah Bank bagi pegawai negeri, lalu usaha itu diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode yang saat itu banyak membantu rakyat Indonesia dengan program-programnya,namun kemudian hal ini hancur karena pemerintah Belanda berpendirian lain. Jepang pun sempat membuat koperasi di Indonesia yaitu koperasi kumiyai,namun ternyata koperasi yang dibentuk Jepang ini hanya menguntungkan bagi pihak Jepang saja. Namun Indonesia pun mulai berkreasi melalui Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo yang memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Saat Indonesia telah merdeka,pergerakan koperasi Indonesia mulai mengadakan Kongres Koperasi yang waktu itu dilaksanakan di Tasikmalaya, kini koperasi indonesia sudah dapat berdiri sendiri,begitu banyak jenis-jenis koperasi yang tersebar dan dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat Indonesia.

Kesimpulan :
Koperasi memiliki banyak manfaat bagi rakyat,kini koperasi dapat terus berjalan lancar di Indonesia dan telah memiliki sistem-sistem yang terpadu dan teratur. Koperasi di Indonesia kini mandiri dan dapat dikelolah keseluruhannya oleh rakyat sendiri tanpa campur tangan bangsa asing.