Koperasi,
nasibmu kini...
Nama : Imelda Muliawati
Kelas / NPM : 2EB22 / 24213334
Permasalahan :
Koperasi dipandang sebagai soko guru
perekonomian di Indonesia. Walaupun pada kenyataan dewasa ini keberadaan
koperasi seperti diambang ketiadaan. Namun,
bagaimana kenyataan dalam perkembangannya? Dan bagaimana permasalahan yang
menyelubungi perkoperasian kita?
Analisis :
“Keberhasilan
gerakan koperasi tidak akan berjalan mulus, tanpa adanya dukungan pemerintah
dan pelaksanaan pendidikan secara berkesinambungan, mengenai pentingnya
organisasi koperasi dalam pembangunan”.
Di
dalam UUD 1945, pasal 33 ayat 1 telah dinyatakan, bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan “. Selanjutnya dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945 tersebut, menyatakan pula bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang harus lebih diutamakan di atas kemakmuran sekelompok orang
atau perorangan. Jika mengacu kepada pasal 33 ayat 1 di atas tersebut, maka
badan usaha atau perusahaan yang paling sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan
adalah Koperasi. Bahkan, di dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini, menempatkan
koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, serta sebagai bagian integral
tata perekonomian nasional.
Dengan memperhatikan kedudukan koperasi seperti yang diinginkan pasal 33 UUD 1945, maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensinya sebagai sistem ekonomi kerakyatan yang mampu mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.
Dengan memperhatikan kedudukan koperasi seperti yang diinginkan pasal 33 UUD 1945, maka peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensinya sebagai sistem ekonomi kerakyatan yang mampu mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang memiliki ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan.
Seperti
diketahui bersama, bahwa perekonomian nasional Indonesia disangga oleh 3 (tiga)
pilar utama, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS) dan KOPERASI. Bila melihat kembali kepada UUD 1945, maka dapat dikatakan
bahwa Koperasi memiliki kedudukan yang setara dan istimewa yaitu sebagai soko
guru perekonomian nasional.
Selain
itu diantara 3 pilar utama tersebut, koperasi juga dapat beradaptasi dengan
baik di dalam ekonomi suatu negara khususnya di negara-negara yang sedang
berkembang, dimana secara Makro Ekonomi, koperasi diharapkan dapat memberikan
kontribusi secara nyata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), membuka lapangan
kerja, mengurangi angka pengangguran, menjaga kestabilan inflasi, serta
diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat
secara utuh. Dari sisi Mikro Ekonomi, koperasi diharapkan dapat meningkatkan
keterampilan, kemampuan, serta kemandirian bagi setiap anggotanya di dalam
korelasinya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
Dalam
menghadapi era persaingan global, koperasi harus mengemban misi negara yang
sangat berat yaitu sebagai soko guru perekonomian nasional atau tiang penyangga
perekonomian nasional atau sebagai dasar ekonomi nasional. Kenyataan tersebut
tidak mungkin dapat diemban oleh koperasi, jika harus berbenturan dengan pelaku
ekonomi lain yang mempunyai kebebasan dalam mengatur perusahaan dan perolehan
modal.
Sebagaimana kita ketahui, pertumbuhan dan peranan koperasi belum sepenuhnya terwujud, sebagaimana yang diinginkan oleh UUD 1945. Demikian pula peraturan dan perundang-undangannya yang masih belum sepenuhnya menampung hal-hal yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi.
Sebagaimana kita ketahui, pertumbuhan dan peranan koperasi belum sepenuhnya terwujud, sebagaimana yang diinginkan oleh UUD 1945. Demikian pula peraturan dan perundang-undangannya yang masih belum sepenuhnya menampung hal-hal yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi.
Disinilah,
peranan pemerintah menjadi sangat penting dalam mendorong gerakan koperasi
sebagai organisasi usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan sosial ekonomi para anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
Mengingat
keberhasilan koperasi di negara Negara maju, seperti Prancis, Jepang, Jerman
dan Amerika Serikat, seharusnya dapat memacu negara-negara yang sedang
berkembang terutama Indonesia untuk menyadari betapa pentingnya organisasi
koperasi diterapkan dan dilaksanakan dengan harapan akan dapat meningkatkan
kehidupan ekonomi masyarakatnya.
Di
Indonesia, koperasi merupakan sarana dan wadah demokrasi dalam kehidupan
perekonomian nasional yang diharapkan dapat menjadi kekuatan utama sistem
perekonomian Indonesia.
Dan
undang-undang yang mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini
telah mengalami 7 kali perubahan:
1. UU no. 108 tahun 1933
2. UU no. 179 tahun 1949
3. UU no. 79 tahun 1958
4. UU no. 14 tahun 1965
5. UU no. 12 tahun 1967
6. UU no. 25 tahun 1992
7. UU no. 17 tahun 2012
Namun
koperasi di Indonesia selama setengah abad lebih kemerdekaannya, tidak
menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Koperasi tidak tampak di
permukaan sebagai “bangun perusahaan” yang kokoh dan mampu sebagai landasan
(fundamental) perekonomian, serta dalam sistem ekonomi Indonesia, koperasi
berada pada sisi marjinal.
Upaya
pemulihan ekonomi koperasi tetap dalam posisi yang termarjinalkan. Pemerintah
sering bersuara lantang untuk memberdayakan koperasi, tetapi tetap saja
koperasi tidak terlihat peranan yang signifikan dalam menyumbang perekonomian
Indonesia. Yang berkembang hanyalah kuantitas koperasi dan tidak terlihat
perbaikan kualitasnya, baik mikro maupun makro ekonomi.
Perkembangan
koperasi masih menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di
bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber
dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga
dapat dikelompokkan dalam masalah intern maupun masalah ekstern. Masalah intern
mencakup masalah keanggotaan, kepengurusan, pengawas, manajer, dan karyawan
koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi dengan bank, dengan
usaha-usaha lain, dan juga dengan instansi pemerintah.
Masalah
yang dihadapi koperasi akan semakin meluas jika tidak ditangani sesegera
mungkin. Sebelum melakukan tindakan pemecahan masalah langkah awal yang harus
kita lakukan adalah menganalisa penyebab terjadinya masalah. Setelah kita
mengetahui akar permasalahannya dimana barulah kita dapat melakukan langkah
konkrit yang diharapkan dapat memecahkan masalah yang sedang dihadapi. Dalam
penyelesaian masalah ini dibutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat baik
pemerintah dan masayarakat itu sendiri.
Berikut
ini masalah yang dihadapi koperasi secara umum dan cara mengatasi permasalahan
tersebut , yaitu :
1. Koperasi jarang peminatnya
Koperasi jarang peminatnya dikarenakan ada
pandangan yang berkembang dalam masyarakat bahwa koperasi adalah usaha bersama
yang diidentikkan dengan masyarakat golongan menengah ke bawah. Dari sinilah
perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang koperasi. Dengan adanya
sosialisasi diharapkan pengetahuan masyarakat tentang koperasi akan bertambah.
Masyarakat dapat mengetahui bahwa sebenarnya koperasi merupakan ekonomi rakyat
yang dapat menyejahterakan anggotanya. Sehingga mereka berminat untuk
bergabung.
2. Kualitas Sumber Daya yang terbatas
Koperasi sulit berkembang disebabkan oleh banyak
faktor, yaitu bisa disebabkan Sumber Daya Manusia yang kurang. Sumber daya
manusia yang dimaksud adalah pengurus koperasi. Seperti yang sering dijumpai,
pengurus koperasi biasanya merupakan tokoh masyarakat sehingga dapat dikatakan
rangkap jabatan, kondisi seperti inilah yang menyebabkan ketidakfokusan
terhadap pengelolaan koperasi itu sendiri. Selain rangkap jabatan biasanya
pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
Perlu dilakukan pengarahan tentang koperasi kepada generasi muda melalui pendidikan agar mereka dadat berpartisipasi dalam koperasi.Partisipasi merupakan faktor yang penting dalam mendukung perkembangan koperasi. Partisipasi akan meningkatkan rasa tanggung jawab sehingga dapat bekerja secara efisien dan efektif.
3. Banyaknya pesaing dengan usaha yang sejenis
Pesaing merupakan hal yang tidak dapat dielakkan
lagi, tetapi kita harus mengetahui bagaimana menyikapinya. Bila kita tidak peka
terhadap lingkungan (pesaing) maka mau tidak mau kita akan tersingkir. Bila
kita tahu bagaimana menyikapinya maka koperasi akan survive dan dapat
berkembang.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
Dalam menanggapi pesaing kita harus mempunyai trik – trik khusus, trik – trik/ langkah khusus tersebut dapat kita lakukan dengan cara melalui harga barang/jasa, sistem kredit dan pelayanan yang maksimum. Mungkin koperasi sulit untuk bermain dalam harga, tapi hal ini dapat dilakukan dengan cara sistem kredit, yang pembayarannya dapat dilakukan dalam waktu mingguan ataupun bulanan tergantung perjanjian. Dengan adanya hal seperti ini diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat untuk menjadi anggota.
4. Keterbatasan Modal
Pemerintah perlu memberikan perhatian kepada
koperasi yang memang kesulitan dalam masalah permodalan. Dengan pemberian modal
koperasi dapat memperluas usahanya sehingga dapat bertahan dan bisa berkembang.
Selain pemerintah, masyarakat merupakan pihak yang tak kalah pentingnya, dimana
mereka yang memiliki dana lebih dapat menyimpan uang mereka dikoperasi yang
nantinya dapat digunakan untuk modal koperasi.
5. Partisipasi anggota
Sebagai anggota dari koperasi seharusnya mereka
mendukung program-program yang ada di koperasi dan setiap kegiatan yang akan
dilakukan harus melalui keputusan bersama dan setiap anggota harus mengambil
bagian di dalam kegiatan tersebut.
6. Perhatian pemerintah
Pemerintah harus bisa mengawasi jalannya kegiatan
koperasi sehingga bila koperasi mengalami kesulitan, koperasi bisa mendapat
bantuan dari pemerintah, misalnya saja membantu penyaluran dana untuk koperasi.Akan tetapi pemerintah juga jangan
terlalu mencampuri kehidupan koperasi terutama hal-hal yang bersifat menghambat
pertumbuhan koperasi. Pemerintah hendaknya membuat kenijakan-kebijakan yang
dapat membantu perkembangan koperasi.
7. Manajemen koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi tentunya memerlukan
manajemen, baik dari bentuk perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan. Karena hal ini sangat berfungsi dalam pengambilan keputusan tetapi
tidak melupakan partisipasi dari anggota.
Apabila
semua kegiatan koperasi bisa dijalankan dengan baik dan setiap anggota mau
mengambil bagian di dalam kegiatan koperasi serta perhatian pemerintah dapat
memberikan motivasi yang baik, koperasi pasti dapat berjalan dengan lancar.
Kesimpulan
:
Koperasi
sebagai soko guru perekonomian di Indonesia sangat besar manfaatnya bagi
masyarakat jika pengembangannya dapat berjalan dengan lancar. Tentu saja
kesuksesan koperasi berada di tangan kita, sebagai masyarakat kita harus
memilki kesadaran akan pentingnya peran koperasi dalam menopang perekonomian. Peran
pemerintah juga sangat besar dampaknya sebagai penentu keberhasilan koperasi,
jika pemerintah dapat lebih memperhatikan kondisi koperasi yang sudah mulai
pudar dan dipandang sebelah mata oleh masyarakat maka dengan adanya perbaikan
infrastruktur dari pemerintah, koperasi dapat bangkit lagi dari keterpurukannya
selama ini. Hal yang sangat penting adalah adanya kerjasama dari berbagai pihak
yang benar-benar ingin bersatu untuk membangun kembali koperasi, dengan adanya
kesatuan tekat maka koperasi akan bangkit kembali.
Sumber
: