BAB 5. HUKUM
PERJANJIAN
A. Pengertian
Perjanjian
Suatu perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW).
Pengertian perjanjian
ini mengandung unsur :
a. Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada
perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan
hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat
hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
b. Satu orang atau lebih terhadap satu
orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada
dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang
cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
c. Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur
janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam
perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya
sendiri.
B. Syarat sahnya Perjanjian
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi
sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus memenuhi syarat-syarat
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW yaitu :
1. sepakat mereka yang mengikatkan
dirinya;
2. cakap untuk membuat perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab atau causa yang halal.
C. Akibat Perjanjian
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang
menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dari Pasal ini dapat disimpulkan
adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi kebebasan ini dibatasi oleh hukum
yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak yang membuat perjanjian harus
menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik
kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang
oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Perjanjian tidak hanya mengikat
untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala
sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan
atau undang-undang.
Suatu perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian
kepada pihak ketiga.
D. Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian berakhir karena :
a. ditentukan oleh para pihak berlaku untuk waktu
tertentu;
b. undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian;
c. para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan
terjadinya peristiwa
d. tertentu maka persetujuan akan hapus;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar