BAB 1. PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap
masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan
bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum Menurut Para
Ahli Hukum:
a.
Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
b.
Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat
masyarakat tetapi juga hakim
c.
Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan
kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya
(Friedmann, 1993: 149).
d.
Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib
masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
e.
Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
TUJUAN HUKUM &
SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap
perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi
hukum terdiri dari:
Sebagai alat pengatur tata
tertib hubungan masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk
kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana yang
tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan
tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota
mayarakat.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin:
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin:
-
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
- Hukum
mempunyai sifat memaksa.
Sumber-Sumber Hukum Dapat
Dilihat Dari Segi :
·
Sumber-Sumber Hukum Material
Sumber Hukum Materil adalah
tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan faktor
yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (Pandangan Keagamaan, Kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan,
bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan
timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan
(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
·
Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber
dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan
bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal
yaitu :
1. Undang-undang (statute)
Ialah suatu
peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu
perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila
suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang
sebagai hukum.
3. Keputusan-keputusan hakim
(Jurisprudentie)
Dari
ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk
membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian,
apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat
dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat
peraturan sendiri.
4. Traktat (treaty)
Perjanjian
yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antara Negara atau
perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warganeraga
dari Negara-negara yang bersangkutan.
5. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Dalam
yurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpegang pada pendapat seseorang
atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya, hakim sering menyebut
pendapat seorang sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya,
apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah
: pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.
Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan
hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum). Kodifikasi hukum di
Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
Aliran-aliran (praktek) hukum
setelah adanya kodifikasi hukum
a.
Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar
undang-undang tidak ada hukum.
b.
Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam
masyarakat.Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran
Freie Rechtslehre.
c.
Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang
diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
KAIDAH ATAU NORMA
Norma hukum adalah aturan
sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga
dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai
dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Isi kaidah / norma
a.
Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh
karena akibat2nya dipandang baik.
b.
Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu
oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Guna kaidah / norma
Memberi petunjuk kepada
manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta
perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana
pula yang harus dihindari.
PENGERTIAN EKONOMI
& HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi
2, yaitu:
1.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai
dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar