BAB 4. HUKUM
PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau
lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan
pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir
dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan
hukum.
Unsur-unsur perikatan:
1 - Hubungan hukum.
2 - Harta kekayaan.
3 - Pihak yang berkewajiban dan pihak
yang berhak.
4 - Prestasi.
●
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia
adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi
lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia.
Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang
menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat
tiga sumber adalah sebagai berikut :
- Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
- Perikatan
yang timbul dari undang-undang
- Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan
sukarela ( zaakwaarneming ) .
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
- Perikatan
( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu
orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari
undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
● Azas-azas Dalam Hukum Perikatan
1. Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
2. Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
3. Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
● Hapusnya
Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi
kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara
penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembaharuan utang (inovatie)
Novasi adalah suatu persetujuan yang menyebabkan
hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya
yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.
2. Perjumpaan utang (kompensasi)
Kompensasi adalah salah satu cara hapusnya perikatan,
yang disebabkan oleh keadaan, dimana dua orang masing-masing merupakan debitur
satu dengan yang lainnya.
3. Pembebasan Utang
pembebasan utang adalah perbuatan hukum dimana dengan
itu kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur.
4. Musnahnya barang yang terutang
5. Kebatalan dan pembatalan
perikatan-perikatan.
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok,
yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan.
6. Kedaluwarsa
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu
adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu
perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang
ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat
diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
- Lampau
waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
- Lampau
waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan