1EB22
Imelda Muliawati (24213334)
Eko
Yessi Wilda http://s_tiwi.staff.gunadarma.ac.id/
TUGAS MINGGU 3 :
1.JELASKAN
BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH : -
CV , PT ,
YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING ,
PESEROAN TERBATAS
NEGARA
- Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki
oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang
hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan
sifat cv :
- sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Contoh Perseroan Komanditer (CV)
CV. Karya Bersama
CV. Maju Jaya
CV. Cahaya
CV. Bersahaja
CV. Murni Motor
- Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan
sifat pt :
- kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
Contoh Perseroan Terbatas :- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
PT. Grundfos pompa
PT. Mulia Bakti
PT. Medcom Energi
PT. Burner Batubara Indonesia
PT. Nusa Persada
- Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai
maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak
mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan.
Contoh Yayasan :
-Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang
anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut
Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan
besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota
Contoh Koperasi:
Koperasi
Astra
Kospin
Jasa Pekalongan
Kopdit
Khatulistiwa Bakti – Pontianak
Koperasi
Keluarga Guru Jakarta
KUD
Mino Saroyo - Cilacap
-Perusahaan
Asuransi
Asuransi
merupakan mekanisme pemindahan resiko kepada pihak lain yang menjamin
kompensasi finansial secara penuh ataupun parsial untuk kerugian atau kerusakan
yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali pihak tertanggung dalam hal ini
adalah nasabah produk asuransi.
Dalam kontrak asuransi, pihak perusahaan asuransi memberikan ganti rugi kepada pihak lain (tertanggung) terhadap kerugian dalam jumlah tertentu, yang terjadi dari kemungkinan kerugian yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu, asalkan biaya yang disebut premi dibayar.
Dalam kontrak asuransi, pihak perusahaan asuransi memberikan ganti rugi kepada pihak lain (tertanggung) terhadap kerugian dalam jumlah tertentu, yang terjadi dari kemungkinan kerugian yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu, asalkan biaya yang disebut premi dibayar.
Contoh
Perusahaan Asuransi:
-Perusahaan
Leasing
Sewa guna usaha (Bahasa Inggris: leasing) atau sering disingkat SGU
adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating
lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran [1]. Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa
guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang
disepakati bersama.
Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan
cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan
kembali. Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.
Contoh Perusahaan Leasing:
Astra Sedaya Finance
Adira Dinamika Multifinance
BCA Finance
Indomobil Finance Indonesia
Suzuki Finance Indonesia
-Perseroan
Terbatas Negara (Persero)
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri–ciri :
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas Negara
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh fasilitas Negara
Contoh
Persero :
PT. Garuda Indonesia Airways
PT. Pertamina
PT. Pos Indonesia
PT. Kereta Api Indonesia
PT. Telkom
2. SEBUT & JELASKAN TENTANG
LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
Pengertian dari
Lembaga Keuangan.
Lembaga keuangan
adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau
tagihan (claims) dibandingkan set non financial atau asset riil.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI
No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan adalah :
“Semua badan yang kegiatannya bergerak di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama digunakan untuk membiayai investasi perusahaan”
“Semua badan yang kegiatannya bergerak di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama digunakan untuk membiayai investasi perusahaan”
Lembaga Keangan memiliki fungsi utama ialah
sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat ataupun
sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau masyarakat.
Di Indonesia
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan bank.
1.
Lembaga Keuangan Bank
·
Bank Sentral
·
Bank Umum
·
BPR
2.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
·
Pasar Modal
·
Pasar Uang dan Valas
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Pengadaian
·
Leasing
·
Asuransi
·
Anjak Piutang
·
Modal Ventura
·
Dana Pensiun
·
Dll
3.APA YG DI
MAKSUD MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan atau perusahaan dengan salah satu
di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap
dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan
dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Kartel adalah suatu bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan
keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai
pasar.
Joint venture adalah penggabungan dari beberapa badan usaha untuk mendirikan satu
bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali
kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih
besar.
Referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
- http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan
- http://profile.ykkbi.or.id/pengertian-umum-yayasan.html
- http://edukasiasuransi.blogspot.com/2013/05/pengertian-asuransi-secara-umum.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Sewa_guna_usaha
- http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_yayasan_di_Indonesia
- http://www.cupk.org/berita-23-100-koperasi-besar-di-indonesia-tahun-2012.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_perusahaan_asuransi_Indonesia
Tugas softskill minggu ke-4 :
1.
Sebutkan Perbedaan wiraswasta dan wirasastawan serta apa
yang dimiliki wiraswasta
2.
Bagaimana perkembangan
Franchising di Indonesia? Searching di internet !
3. Beri 5 contoh rill usaha Franchising
yang berkembang dibidang :
-
Pendidikan
-
Kesehatan
-
Salon dan Perawatan
-
Makanan dalam negeri atau lokal
-
Otomotif
4. Jelaskan perbedaan kewirausahaan
dengan bisnis kecil dengan contoh kasus yang nyata !
1.
Wiraswasta adalah bidang usaha atau perusahaan yang dibangun
oleh seseorang dengan kepribadian tertentu. Wiraswastawan adalah seseoang yang
memiliki kepribadian tertentu, secara kualitatif lebih dari manusiapada umumnya
yaitu memiliki kemampuan seperti berdiri diatas kekuatan sendiri, mengambil
resiko, menetapkan tujuan atas pertimbangan sendiri.
Unsur – unsur yang dimiliki wiraswasta :
1. Pengetahuan
2. Keterampilan
3. Sikap mental
4. Kewaspadaan
2.
Konsep franchise pertama kali berkembang di Indonesia pada
tahun 1970an, dengan berdirinya KFC, Swensen, dan Shakey Pisa yang kemudian
diikuti oleh Burger King dan Seven Eleven.
Pada tahun 1990,melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang
semakin membaik, politik yang stabil dan keamanan yang terjamin, para investor
dari luar negeri mulai melirik Indonesia dan di sini, franchise asing mulai
booming di pasar Indonesia .
Pada tahun 1992, di Indonesiat terdapat 29 franchise yang berasal dari luar negeri dan 6 franchise lokal, dan secara keseluruhan, di Indonesia tersebar sekitar 300 outlet. Pada tahun 1997, jumlah franchisor meningkat hingga 265 franchise, di mana terdapat 235 franchise internasional dan 30 franchise lokal. Dan jumlah keseluruhan outlet adalah 2000. Pada tahun 1997, terjadi krisis moneter di Indonesia. Pada saat ini, diikuti oleh krisis ekonomi dan politik di Indonesia pada tahun 1998 yang mengakibatkan jatuhnya industri franchise di Indonesia. Banyak franchisor asing yang meninggalkan Indonesia dan hampir sekitar 500 outlet yang tutup oleh karena kondisi yang tidak mendukung ini. Pada saat itu, jumlah franchise dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia menurun dari 230 hingga 170-180 franchise. Tetapi justru pada saat ini, franchise lokal mulai memadati pasar franchise Indonesia dari 30 meningkat hingga 85 merek produk yang berkembang.
Evolusi perkembangan jumlah franchise di Indonesia terlihat di tabel berikut:
Pada tahun 1992, di Indonesiat terdapat 29 franchise yang berasal dari luar negeri dan 6 franchise lokal, dan secara keseluruhan, di Indonesia tersebar sekitar 300 outlet. Pada tahun 1997, jumlah franchisor meningkat hingga 265 franchise, di mana terdapat 235 franchise internasional dan 30 franchise lokal. Dan jumlah keseluruhan outlet adalah 2000. Pada tahun 1997, terjadi krisis moneter di Indonesia. Pada saat ini, diikuti oleh krisis ekonomi dan politik di Indonesia pada tahun 1998 yang mengakibatkan jatuhnya industri franchise di Indonesia. Banyak franchisor asing yang meninggalkan Indonesia dan hampir sekitar 500 outlet yang tutup oleh karena kondisi yang tidak mendukung ini. Pada saat itu, jumlah franchise dari luar negeri yang beroperasi di Indonesia menurun dari 230 hingga 170-180 franchise. Tetapi justru pada saat ini, franchise lokal mulai memadati pasar franchise Indonesia dari 30 meningkat hingga 85 merek produk yang berkembang.
Evolusi perkembangan jumlah franchise di Indonesia terlihat di tabel berikut:
Tahun
|
1992
|
1995
|
1996
|
1997
|
2000
|
2001
|
2005
|
2006
|
Asing
|
29
|
117
|
210
|
235
|
222
|
230
|
237
|
220
|
Lokal
|
6
|
15
|
20
|
30
|
39
|
42
|
129
|
230
|
Total
|
35
|
210
|
230
|
165
|
261
|
272
|
366
|
450
|
3. A.
Pendidikan
:
a) Didirikan sekolah robot
b) Taman kanak-kanak (TK)
c) Pendidikan bahasa Inggris
d) Taman bermain
e) Tempat bimbingan belajar
B. Kesehatan :
a) Rumah Sakit
b) Apotek
c) Fitness
d) Pengobatan alternative
e) Posyandu
C. Salon
& keperawatan :
a) Johny andrean salon
b) Peter F. Saerang
c) Rudy Hadi Suwarno
d) Marta Tilaar
e) Mustika Ratu
D. Makanan dalam negeri / Lokal :
a) tela-tela
b) martabak alim
c) tahu crispy bandung
d) rumah makan ampera
e) ayam & bebek goreng sambel bledeg
E.
Otomotif :
a) Bengkel
b) Body Painting Mobil
c) Salon Mobil
d) Show Room auto 2000
e) modifikasi
4. Kewirausahaan adalah pelaku bisnis
yang menerima resiko atau maupun peluang karena menciptakan dan menghasilkan
bisnis
Bisnis kecil adalah bisnis yang
dimiliki dan dikelola secara mandiri yang tidak mendominasi pasarnya.
Contoh
:
Kewirausahaan
:
-hamberger
-hamberger
-kebab
turki
-usaha
rumahan